Untuk mendownload, silahkan klik disini
STUDI KASUS
ETIKA PROFESI GURU DI INDONESIA : PPDB SMP Negeri 2 Singosari Disinyalir Ada Pungli
Usai membelikan paving tersebut , beberapa waktu kemudian dirinya bersama rekan sesama wali murid kembali membayar uang kepada pihak sekolah sebesar Rp 4 juta dengan rincian Rp 2 juta per orang.
4. Guru melihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan
STUDI KASUS
ETIKA PROFESI GURU DI INDONESIA : PPDB SMP Negeri 2 Singosari Disinyalir Ada Pungli
Yasinta Dian Kristiani (06081181722007)
Etika Profesi
Program Studi Pendidikan Matematika
Universitas Sriwijaya
2020
A. Pendahuluan
Profesi menunjukkan tentang
pekerjaan seseorang. Namun ada sedikit perbedaan makna antara profesi dan pekerjaan. Oleh karena itu, perlu
adanya pelurusan pemahaman dalam memaknai arti profesi agar tidak ada lagi
kekurangtepatan dalam pemahaman makna profesi pada kehidupan sehari-hari. Dalam
kenyataannya tidak semua pekerjaan yang dilakukan orang dapat disebut sebagai
profesi. Hanya pekerjaan-pekerjaan yang memenuhi kriteria-kriteria tertentu saja
yang dapat dikatakan sebagai profesi.
Guru adalah profesi yang
mempersiapkan sumber daya manusia untuk menyongsong pembangunan bangsa dalam
mengisi kemerdekaan. Mereka mendidik, mengajar dan membina murid dari yang
sebelumnya tidak tahu menjadi tahu, atau dari hal yang tadinya tidak bisa menjadi bisa. Untuk menjadi seorang guru biasanya harus memenuhi
kualifikasi formal yang ditetapkan. Dalam Undang-undang
Guru dan Dosen pasal 5 ayat (1) dikatakan bahwa profesi guru dan dosen
merupakan bidang pekerjaaan khusus yang memerlukan prinsip-prinsip profesional,
yaitu: (1) memiliki bakat, minat, panggilan jiwa dan idealisme; (2) memiliki
kualifikasi pendidikan dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang
tugasnya; (3) memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang
tugasnya; (4) mematuhi kode etik profesi; (5) memiliki hak dan kewajiban dalam
melaksanakan tugas; (6) memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan
prestasi kerjanya; (7) memiliki kesempatan untuk mengembangkan profesinya secara
berkelanjutan; (8) memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas
profesionalnya.
Dari sini kita ketahui bahwa dalam
sebuah profesi itu juga ada norma-norma yang mengikat yang sering disebut
sebagai kode etik profesi. Dengan adanya etika profesi atau kode etik guru
diharapkan menjadi guru yang profesional. Namun kenyataannya masih banyak guru
yang tidak professional yakni guru melanggar kode etiknya. Pelanggaran itu
jelas mencorengkan citra kita sebagai guru. Oleh karena itu pada paper ini akan dibahas mengenai etika,
profesi, guru dan kode etik. Adapun salah satu kasus pelanggaran
yang akan dibahas yaitu pelanggaran kode
etik guru pada kasus guru di Bekasi pukul siswa
yang telat.
B.
Rumusan
Masalah
Dari
latar belakang masalah di atas dapat dirumuskan masalah sebagai berikut:
1. Apa pengertian Etika, Profesi, dan
Guru?
2.
Bagaimana
Etika dalam Profesi Keguruan?
3. Apa
Kode Etik Guru Indonesia? Bagaimana kasus pelanggaran kode etik guru di
Indonesia?
C. Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui pengertian Etika,
Profesi, dan Guru
2. Untuk mengetahui Etika dalam Profesi
Keguruan
3. Untuk mengetahui kode Etik Guru
Indonesia dan salah satu kasus pelanggaran kode etik guru.
4. Untuk memenuhi tugas mata kuliah
Etika Profesi
D. Metode
Penelitian
ini menggunakan metode deskriptif kualitatif . Dengan cara literature review.
E. Hasil Analisis
a) Pengertian
Etika
Di
bawah ini beberapa pengertian dari etika menurut para ahli, yaitu :
1)
Etika
berasal dari bahasa Yunani, ethos (tunggal) atau ta etha (jamak) yang berarti
watak, kebiasaan dan adat-istiadat. Pengertian ini berkaitan dengan kebiasaan
hidup yang baik, baik pada diri seseorang maupun suatu masyarakat yang
diwariskan dari satu generasi ke generasi yang lain (Keraf, 1998)
2) Etika sebagai filsafat moral atau ilmu yang mendekatkan pada
pendekatan kritis dalam melihat dan memahami nilai dan norma moral yang timbul
dalam kehidupan masyarakat. (Muslich, 1998)
Dari pengertian etika di atas, dapat
diketahui bahwa :
Pertama, etika berupaya membahas perbuatan
yang dilakukan oleh manusia. Kedua, etika bersumber pada akal
pikiran atau filsafat. Sebagai hasil pemikiran, maka etika tidak bersifat
mutlak, absolut dan tidak pula universal (bersifat fleksibel). Ia terbatas,
dapat berubah sesuai dengan tuntutan zaman, memiliki kekurangan, kelebihan, dan
sebagainya. Ketiga, etika berfungsi sebagai penilai, penentu, dan
penetap terhadap sesuatu perbuatan yang dilakukan oleh manusia, yaitu apakah
perbuatan tersebut akan dinilai baik, buruk, mulia, terhormat, hina , dan
sebagainya.
b)
Pengertian Profesi
Profesi berasal
dari bahasa latin “proffesio” yang berarti janji/ ikrar dan pekerjaan. Dalam
pengertian yang lebih luas menjadi: kegiatan “apa saja” dan “siapa saja” untuk
memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu. Dalam arti
sempit, profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian dan
dituntut pelaksanaan norma sosial dengan baik (kode etik profesi).
Dibawah
ini dikemukakan beberapa pengertian tentang profesi:\
1.
Menurut
World Confederation of Organization for Teaching Profession (WCOTP), Profesi
adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang biasanya memerlukan persiapan yang
relatif lama dan khusus pada tingkat pendidikan tinggi yang pelaksanaannya
diatur oleh kode etik tersendiri, dan menuntut tingkat kearifan atau kesadaran
serta pertimbangan pribadi yang tinggi.
2.
Menurut
Sikun Pribadi (1976), profesi itu pada hakikatnya adalah suatu pernyataan atau
janji terbuka, bahwa seseorang akan mengabdikan dirinya kepada suatu jabatan
atau pekerjaan dalam arti biasa, karena orang tersebut merasa terpanggil untuk
menjabat pekerjaan itu.
Makna
1. Hakikat profesi adalah suatu
pernyataan atau suatu janji terbuka yang dinyatakan oleh tenaga profesional
yang keluar dart lubuk hatinya. Pernyataan janji itu bukan hanya sekadar keluar
dari mulutnya, tetapi merupakan ekspresi kepribadiannya dan tampak pada tingkah
lakunya sehari-hari. Janji yang bersifat etik akan berhadapan dengan sanksi-sanksi tertentu.
Bila dia melanggar janjinya, dia akan berhadapan dengan sanksi tersebut. Jika
seseorang telah menganut suatu profesi tertentu, dia akan berbuat sesuai dengan
janji tersebut. Janji-janji itu biasanya telah digariskan dalam kode etik
profesi bersangkutan, dalam hal ini, Profesi keguruan. Profesi mengandung unsur
pengabdian. Selain itu profesi erat kaitannya dengan jabatan atau pekerjaan
tertentu yang dengan sendirinya menuntut keahlian,pengetahuan, dan keterampilan
tertentu pula. Dalam pengertian profesi telah tersirat adanya suatu keharusan
kompetensi agar profesi itu berfungsi dengan sebaik-baiknya.
c)
Pengertian
Guru
Guru adalah semua orang yang
berwenang dan bertanggung jawab terhadap pendidikan murid-murid. Mereka
mendidik, mengajar dan membina murid dari yang sebelumnya tidak tahu menjadi
tahu, atau dari hal yang tadinya tidak
bisa menjadi bisa. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen disebutkan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan
tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan
mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan
formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Untuk menjadi seorang guru biasanya harus memenuhi
kualifikasi formal yang ditetapkan. Dalam Undang-undang
Guru dan Dosen pasal 5 ayat (1) dikatakan bahwa profesi guru dan dosen
merupakan bidang pekerjaaan khusus yang memerlukan prinsip-prinsip profesional,
yaitu: (1) memiliki bakat, minat, panggilan jiwa dan idealisme; (2) memiliki
kualifikasi pendidikan dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang
tugasnya; (3) memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang
tugasnya; (4) mematuhi kode etik profesi; (5) memiliki hak dan kewajiban dalam melaksanakan
tugas; (6) memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi
kerjanya; (7) memiliki kesempatan untuk mengembangkan profesinya secara
berkelanjutan; (8) memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas
profesionalnya.
d)
Kode Etik Guru Indonesia
Kode Etik Guru Indonesia adalah
norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia. Sebagai
pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik,
anggota masyarakat dan warga negara. Berikut dibawah ini kode etik yang harus dipatuhi oleh guru
:
1. Guru
berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya
yang berjiwa Pancasila.
2. Guru
memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.
3. Guru
berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan
bimbingan dan pembinaan.
4. Guru
menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses
belajar-mengajar.
5. Guru
memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat di sekitarnya untuk
membina peran serta dan rasa tanggungjawab bersama terhadap pendidikan.
6. Guru
secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan
martabat profesinya.
7. Guru
memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial.
8. Guru
secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai
sarana perjuangan dan pengabdian.
9.
Guru
melaksanakan segala kebijakan Pemerintah dalam bidang pendidikan.
(Sumber: Kongres Guru ke XVI, 1989
di Jakarta).
e)
Kasus
Pelanggaran Kode Etik Guru di Indonesia
PPDB SMP Negeri 2 Singosari Disinyalir Ada Pungli
Malang,Mitratoday.com-Dunia pendidikan Kabupaten Malang seolah
tidak bisa lepas dari berbagai dugaan pungutan liar berdalih uang partisipasi
masyarakat dan berbagai macam alasan lainnya.
Usai
pungutan uang bangunan sebesar Rp 600 ribu di SDN 5 Pagentan Singosari yang di
sinyalir Pungli yang sempat viral di berbagai media sosial dan media cyber
beberapa waktu lalu , kini kejadian serupa kembali terjadi di SMP Negeri 2
Singosari.
Penerimaan
Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 SMP Negeri 2 Singosari kembali bermasalah,
pasalnya di sinyalir ada jual beli bangku yang di lakukan oknum salah satu
pejabat sekolah dengan komite sekolah.
Menurut
sumber terpercaya yang berhasil di temui awak media terungkap kronologi
pungutan yang di sinyalir sebagai uang bangku di SMP Negeri 2 yang terletak di
desa Klampok Singosari tersebut.
Ia
menuturkan, pungutan yang di sinyalir pungli tersebut berawal saat dirinya
mendaftarkan salah satu putranya menjadi siswa di SMP Negeri 2 Singosari
tersebut.
“Kebetulan saat ini PPDB menggunakan sistem zonasi , dan desa kami termasuk dalam jangkauan Zonasi Sekolah tersebut.
“Kebetulan saat ini PPDB menggunakan sistem zonasi , dan desa kami termasuk dalam jangkauan Zonasi Sekolah tersebut.
Saat
itu kami di minta oleh salah oknum pengajar mata pelajaran Matematika sekolah
tersebut untuk membayar sejumlah uang dengan dalih partisipasi wali murid dalam
beberapa tahap dan di jamin putra kami diterima sebagai siswa baru.
Pertama
kami di minta membelikan paving untuk sekolah sebanyak 25 meter di salah satu
toko di jalan Rogonoto menghabiskan sekitar Rp 1.350 juta dan mendapat diskon
sebesar Rp 25 ribu, artinya kami hanya membayar sebesar Rp 1.325 juta per
orang,”ungkap Kw inisial sumber terpercaya Mitratoday.com senin (17/6).
Diskon
tersebut di berikan lantaran dirinya membeli paving sebanyak 50 meter karena
ada titipan dari rekan sesama walimurid yang mengaku juga di hubungi oknum guru
tersebut.
“karena
ada teman yang titip sekalian untuk di belikan untuk keperluan pavingisasi
sekolah makanya dapat diskon Rp 50 ribu,”beber sumber tersebut,
Masih
kata oknum tersebut , paving yang dibeli tersebut di kirimkan ke SMP Negeri 2
Singosari, atas permintaan salah satu komite sekolah SMP Negeri 2 Singosari.
Usai membelikan paving tersebut , beberapa waktu kemudian dirinya bersama rekan sesama wali murid kembali membayar uang kepada pihak sekolah sebesar Rp 4 juta dengan rincian Rp 2 juta per orang.
Dugaan
ini tak urung membuat wajah dunia pendidikan kabupaten Malang khususnya wilayah
Singosari kembali tercoreng. Hal ini karena beberapa waktu lalu kejadian serupa
juga terjadi di SDN 5 Pagentan yang melakukan pungutan uang bangunan yang
disinyalir pungli sebesar Rp.600 ribu yang di peruntukan untuk membangun toilet
lantai 2 gedung sekolah SDN 5 Pagentan.
ANALISIS
SECARA UMUM:
Dalam
berita diatas, dituliskan bahwa Guru Matematika SMP Negeri 2 Singosari melakukan
pungli pada proses PPDB. Tentunya itu tak sejalan dengan etika seorang guru. Menurut
saya pungli yang dilakukannya merupakan tindakan ketidakadilan dan bagian dari
korupsi. Bagaimana bisa, apa yang seharusnya diperoleh orang lain (hak) akan
terpenuhi bila melakukan suatu hal yang tidak seharusnya dilakukan (karena tidak
ada dalam sistem PPDB sekolah tersebut dan tak memiliki dasar hokum maupun
rekomendasi dari Dinas Pendidikan setempat). Berarti yang dilakukan oknum guru
tersebut jelas merupakan tindakan sewenang-wenang. Maka jelas pungli
bukanlah hal yang terdapat dalam butir-butir Pancasila. Sila ke-2 dan 5
berbunyi: “kemanusiaan yang adil dan beradab” kemudian “Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia”. Guru tersebut sebagai rakyat Indonesia sudah
melanggar dasar-dasar kenegaraan. Dimana seharusnya guru bertindak adil.
Dalam
dunia pendidikan, orang tua murid yang melakukan suap untuk mendapat “kursi”
atau istilah nya “membeli bangku” juga tidak dibenarkan. Tapi dalam kasus ini
jelas oknum guru itu telah melanggar etika guru.
ANALISIS SECARA
ETIKA PROFESI GURU:
Terdapat
beberapa kode etik guru yang dilanggar oleh oknum guru matematika yang
melakukan pungli, beberapa hal tersebut adalah:
1. Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang berpancasila.
1. Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang berpancasila.
Dalam
hal ini, seorang guru yang melakukan pungli pada kasus diatas tidak mungkin
membentuk manusia pembangunan yang berpancasila, sebab dirinya sendiri tidak
melaksanakan pancasila.
2. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.
Oknum
Guru matematika terlihat tidak jujur dalam menjalankan tugasnya dalam PPDB.
Beliau melakukan tindakan semena-mena yang tidak seharusnya dilakukan dan tidak
sesuai sistem PPDB. (Karena tidak tercantum dalam aturan/sistem PPDB sekolah
tersebut yakni memungut uang dari wali murid dengan dalih partisipasi wali
murid
dalam beberapa tahap dan di jamin putra kami diterima sebagai siswa baru)
3. Guru melaksanakan segala kebijakan Pemerintah dalam bidang pendidikan.
Oknum
guru melakukan sesuatu yang tidak ada dasar hukum maupun rekomendasi dari Dinas
Pendidikan setempat.
4. Guru melihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan
Karena
adanya kejadian ini, tentunya menciptakan hubungan yang tidak baik antara guru,
orang tua murid yang dikenakan pungli, orang tua murid yang lain, serta
masyarakat disekitar sekolah. Jangankan untuk membina peran serta dan rasa
tanggung jawab bersama terhadap pendidikan, kerukunan dalam kehidupan
keseharian sudah tercoreng dari awal pertemuan.
F.
Penutup
Guru yang profesional harus memiliki prinsip-prinsip profesional dan melalui kualifikasi akademik, kompetensi dan sertifikasi Namun hal ini hendaknya dilandasi dengan etika sebagai guru.
Guru yang profesional harus memiliki prinsip-prinsip profesional dan melalui kualifikasi akademik, kompetensi dan sertifikasi Namun hal ini hendaknya dilandasi dengan etika sebagai guru.
Kode etik memegang peranan penting dalam meningkatkan
kualitas pendidikan di Indonesia, khususnya. bagi guru. Dalam kode etik
keguruan telah dijelaskan bagaimana seharusnya tingkah laku dan etika seorang
guru. Dengan adanya kode etik guru diharapkan mampu meningkatkan
profesionalisme guru dan meningkatkan moral pendidik sehingga derajat guru yang
teramat mulia dimata masyarakat dapat terpandang kembali.
Saran
Guru sebagai pionir terdepan pembawa kemajuan bangsa hendaknya melaksanakan apa yang telah menjadi standar dan aturan yang telah disepakati bersama, dalam hal ini kode etik guru.
Saran
Guru sebagai pionir terdepan pembawa kemajuan bangsa hendaknya melaksanakan apa yang telah menjadi standar dan aturan yang telah disepakati bersama, dalam hal ini kode etik guru.
G. Referensi
DI, E. P. G. Y. B., & SMA, S. M. A. ETIKA PROFESI.
UU Guru dan Dosen (UU RI No. 14 Th
2005). Jakarta : Sinar Grafika

Comments
Post a Comment