Untuk mendownload, silahkan klik disini



STUDI KASUS  ETIKA PROFESI GURU DI INDONESIA : PPDB SMP Negeri 2 Singosari Disinyalir Ada Pungli


Yasinta Dian Kristiani (06081181722007)

Etika Profesi
Program Studi Pendidikan Matematika
Universitas Sriwijaya
2020

            A.    Pendahuluan
Profesi menunjukkan tentang pekerjaan seseorang. Namun ada sedikit perbedaan makna antara  profesi dan pekerjaan. Oleh karena itu, perlu adanya pelurusan pemahaman dalam memaknai arti profesi agar tidak ada lagi kekurangtepatan dalam pemahaman makna profesi pada kehidupan sehari-hari. Dalam kenyataannya tidak semua pekerjaan yang dilakukan orang dapat disebut sebagai profesi. Hanya pekerjaan-pekerjaan yang memenuhi kriteria-kriteria tertentu saja yang dapat dikatakan sebagai profesi.
Guru adalah profesi yang mempersiapkan sumber daya manusia untuk menyongsong pembangunan bangsa dalam mengisi kemerdekaan. Mereka mendidik, mengajar dan membina murid dari yang sebelumnya tidak tahu menjadi tahu, atau dari hal yang tadinya  tidak bisa menjadi bisa. Untuk  menjadi seorang guru biasanya harus memenuhi kualifikasi formal yang ditetapkan. Dalam Undang-undang Guru dan Dosen pasal 5 ayat (1) dikatakan bahwa profesi guru dan dosen merupakan bidang pekerjaaan khusus yang memerlukan prinsip-prinsip profesional, yaitu: (1) memiliki bakat, minat, panggilan jiwa dan idealisme; (2) memiliki kualifikasi pendidikan dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugasnya; (3) memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugasnya; (4) mematuhi kode etik profesi; (5) memiliki hak dan kewajiban dalam melaksanakan tugas; (6) memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerjanya; (7) memiliki kesempatan untuk mengembangkan profesinya secara berkelanjutan; (8) memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas profesionalnya.
Dari sini kita ketahui bahwa dalam sebuah profesi itu juga ada norma-norma yang mengikat yang sering disebut sebagai kode etik profesi. Dengan adanya etika profesi atau kode etik guru diharapkan menjadi guru yang profesional. Namun kenyataannya masih banyak guru yang tidak professional yakni guru melanggar kode etiknya. Pelanggaran itu jelas mencorengkan citra kita sebagai guru. Oleh karena itu pada paper ini akan dibahas mengenai etika, profesi, guru dan kode etik. Adapun salah satu kasus pelanggaran yang  akan dibahas yaitu pelanggaran kode etik guru pada kasus guru di Bekasi pukul siswa yang telat.

B.     Rumusan Masalah
Dari latar belakang masalah di atas dapat dirumuskan masalah sebagai berikut:
1.    Apa pengertian Etika, Profesi, dan Guru?
2.   Bagaimana Etika dalam Profesi Keguruan?
3.  Apa Kode Etik Guru Indonesia? Bagaimana kasus pelanggaran kode etik guru di Indonesia?

C.    Tujuan Penulisan
1.    Untuk mengetahui pengertian Etika, Profesi, dan Guru
2.    Untuk mengetahui Etika dalam Profesi Keguruan
3.   Untuk mengetahui kode Etik Guru Indonesia dan salah satu kasus pelanggaran kode etik guru.
4.    Untuk memenuhi tugas mata kuliah Etika Profesi

           D.    Metode
           Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif . Dengan cara literature review.

           E.     Hasil Analisis
a)      Pengertian Etika
Di bawah ini beberapa pengertian dari etika menurut para ahli, yaitu :
1)      Etika berasal dari bahasa Yunani, ethos (tunggal) atau ta etha (jamak) yang berarti watak, kebiasaan dan adat-istiadat. Pengertian ini berkaitan dengan kebiasaan hidup yang baik, baik pada diri seseorang maupun suatu masyarakat yang diwariskan dari satu generasi ke generasi yang lain (Keraf, 1998)
2)  Etika sebagai filsafat moral atau ilmu yang mendekatkan pada pendekatan kritis dalam melihat dan memahami nilai dan norma moral yang timbul dalam kehidupan masyarakat. (Muslich, 1998)

Dari pengertian etika di atas, dapat diketahui bahwa :
Pertama, etika berupaya membahas perbuatan yang dilakukan oleh manusia. Kedua,  etika bersumber pada akal pikiran atau filsafat. Sebagai hasil pemikiran, maka etika tidak bersifat mutlak, absolut dan tidak pula universal (bersifat fleksibel). Ia terbatas, dapat berubah sesuai dengan tuntutan zaman, memiliki kekurangan, kelebihan, dan sebagainya. Ketiga, etika berfungsi sebagai penilai, penentu, dan penetap terhadap sesuatu perbuatan yang dilakukan oleh manusia, yaitu apakah perbuatan tersebut akan dinilai baik, buruk, mulia, terhormat, hina , dan sebagainya.
b)        Pengertian Profesi
Profesi berasal dari bahasa latin “proffesio” yang berarti janji/ ikrar dan pekerjaan. Dalam pengertian yang lebih luas menjadi: kegiatan “apa saja” dan “siapa saja” untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu. Dalam arti sempit, profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian dan dituntut pelaksanaan norma sosial dengan baik (kode etik profesi).

Dibawah ini dikemukakan beberapa pengertian tentang profesi:\
1.    Menurut World Confederation of Organization for Teaching Profession (WCOTP), Profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang biasanya memerlukan persiapan yang relatif lama dan khusus pada tingkat pendidikan tinggi yang pelaksanaannya diatur oleh kode etik tersendiri, dan menuntut tingkat kearifan atau kesadaran serta pertimbangan pribadi yang tinggi.
2.   Menurut Sikun Pribadi (1976), profesi itu pada hakikatnya adalah suatu pernyataan atau janji terbuka, bahwa seseorang akan mengabdikan dirinya kepada suatu jabatan atau pekerjaan dalam arti biasa, karena orang tersebut merasa terpanggil untuk menjabat pekerjaan itu.

Makna
1.      Hakikat profesi adalah suatu pernyataan atau suatu janji terbuka yang dinyatakan oleh tenaga profesional yang keluar dart lubuk hatinya. Pernyataan janji itu bukan hanya sekadar keluar dari mulutnya, tetapi merupakan ekspresi kepribadiannya dan tampak pada tingkah lakunya sehari-hari. Janji yang bersifat etik  akan berhadapan dengan sanksi-sanksi tertentu. Bila dia melanggar janjinya, dia akan berhadapan dengan sanksi tersebut. Jika seseorang telah menganut suatu profesi tertentu, dia akan berbuat sesuai dengan janji tersebut. Janji-janji itu biasanya telah digariskan dalam kode etik profesi bersangkutan, dalam hal ini, Profesi keguruan. Profesi mengandung unsur pengabdian. Selain itu profesi erat kaitannya dengan jabatan atau pekerjaan tertentu yang dengan sendirinya menuntut keahlian,pengetahuan, dan keterampilan tertentu pula. Dalam pengertian profesi telah tersirat adanya suatu keharusan kompetensi agar profesi itu berfungsi dengan sebaik-baiknya.

c)          Pengertian Guru
Guru adalah semua orang yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap pendidikan murid-murid. Mereka mendidik, mengajar dan membina murid dari yang sebelumnya tidak tahu menjadi tahu, atau dari hal yang tadinya  tidak bisa menjadi bisa. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen disebutkan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Untuk  menjadi seorang guru biasanya harus memenuhi kualifikasi formal yang ditetapkan. Dalam Undang-undang Guru dan Dosen pasal 5 ayat (1) dikatakan bahwa profesi guru dan dosen merupakan bidang pekerjaaan khusus yang memerlukan prinsip-prinsip profesional, yaitu: (1) memiliki bakat, minat, panggilan jiwa dan idealisme; (2) memiliki kualifikasi pendidikan dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugasnya; (3) memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugasnya; (4) mematuhi kode etik profesi; (5) memiliki hak dan kewajiban dalam melaksanakan tugas; (6) memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerjanya; (7) memiliki kesempatan untuk mengembangkan profesinya secara berkelanjutan; (8) memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas profesionalnya.

d)        Kode Etik Guru Indonesia
Kode Etik Guru Indonesia adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia. Sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat dan warga negara. Berikut dibawah ini kode etik yang harus dipatuhi oleh guru :
1.  Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
2.     Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.
3.    Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
4.  Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar-mengajar.
5.  Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat di sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggungjawab bersama terhadap pendidikan.
6.    Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
7.    Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial.
8.  Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
9.      Guru melaksanakan segala kebijakan Pemerintah dalam bidang pendidikan.
(Sumber: Kongres Guru ke XVI, 1989 di Jakarta).

e)         Kasus Pelanggaran Kode Etik Guru di Indonesia

PPDB SMP Negeri 2 Singosari Disinyalir Ada Pungli

Malang,Mitratoday.com-Dunia pendidikan Kabupaten Malang seolah tidak bisa lepas dari berbagai dugaan pungutan liar berdalih uang partisipasi masyarakat dan berbagai macam alasan lainnya.

Usai pungutan uang bangunan sebesar Rp 600 ribu di SDN 5 Pagentan Singosari yang di sinyalir Pungli yang sempat viral di berbagai media sosial dan media cyber beberapa waktu lalu , kini kejadian serupa kembali terjadi di SMP Negeri 2 Singosari.

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 SMP Negeri 2 Singosari kembali bermasalah, pasalnya di sinyalir ada jual beli bangku yang di lakukan oknum salah satu pejabat sekolah dengan komite sekolah.

Menurut sumber terpercaya yang berhasil di temui awak media terungkap kronologi pungutan yang di sinyalir sebagai uang bangku di SMP Negeri 2 yang terletak di desa Klampok Singosari tersebut.

Ia menuturkan, pungutan yang di sinyalir pungli tersebut berawal saat dirinya mendaftarkan salah satu putranya menjadi siswa di SMP Negeri 2 Singosari tersebut.
“Kebetulan saat ini PPDB menggunakan sistem zonasi , dan desa kami termasuk dalam jangkauan Zonasi Sekolah tersebut.

Saat itu kami di minta oleh salah oknum pengajar mata pelajaran Matematika sekolah tersebut untuk membayar sejumlah uang dengan dalih partisipasi wali murid dalam beberapa tahap dan di jamin putra kami diterima sebagai siswa baru.

Pertama kami di minta membelikan paving untuk sekolah sebanyak 25 meter di salah satu toko di jalan Rogonoto menghabiskan sekitar Rp 1.350 juta dan mendapat diskon sebesar Rp 25 ribu, artinya kami hanya membayar sebesar Rp 1.325 juta per orang,”ungkap Kw inisial sumber terpercaya Mitratoday.com senin (17/6).

Diskon tersebut di berikan lantaran dirinya membeli paving sebanyak 50 meter karena ada titipan dari rekan sesama walimurid yang mengaku juga di hubungi oknum guru tersebut.
“karena ada teman yang titip sekalian untuk di belikan untuk keperluan pavingisasi sekolah makanya dapat diskon Rp 50 ribu,”beber sumber tersebut,

Masih kata oknum tersebut , paving yang dibeli tersebut di kirimkan ke SMP Negeri 2 Singosari, atas permintaan salah satu komite sekolah SMP Negeri 2 Singosari.

Usai membelikan paving tersebut , beberapa waktu kemudian dirinya bersama rekan sesama wali murid kembali membayar uang kepada pihak sekolah sebesar Rp 4 juta dengan rincian Rp 2 juta per orang.

Dugaan ini tak urung membuat wajah dunia pendidikan kabupaten Malang khususnya wilayah Singosari kembali tercoreng. Hal ini karena beberapa waktu lalu kejadian serupa juga terjadi di SDN 5 Pagentan yang melakukan pungutan uang bangunan yang disinyalir pungli sebesar Rp.600 ribu yang di peruntukan untuk membangun toilet lantai 2 gedung sekolah SDN 5 Pagentan.




ANALISIS SECARA UMUM:

Dalam berita diatas, dituliskan bahwa Guru Matematika SMP Negeri 2 Singosari melakukan pungli pada proses PPDB. Tentunya itu tak sejalan dengan etika seorang guru. Menurut saya pungli yang dilakukannya merupakan tindakan ketidakadilan dan bagian dari korupsi. Bagaimana bisa, apa yang seharusnya diperoleh orang lain (hak) akan terpenuhi bila melakukan suatu hal yang tidak seharusnya dilakukan (karena tidak ada dalam sistem PPDB sekolah tersebut dan tak memiliki dasar hokum maupun rekomendasi dari Dinas Pendidikan setempat). Berarti yang dilakukan oknum guru tersebut jelas merupakan tindakan sewenang-wenang.   Maka jelas pungli bukanlah hal yang terdapat dalam butir-butir Pancasila. Sila ke-2 dan 5 berbunyi: “kemanusiaan yang adil dan beradab” kemudian “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Guru tersebut sebagai rakyat Indonesia sudah melanggar dasar-dasar kenegaraan. Dimana seharusnya guru bertindak adil.
Dalam dunia pendidikan, orang tua murid yang melakukan suap untuk mendapat “kursi” atau istilah nya “membeli bangku” juga tidak dibenarkan. Tapi dalam kasus ini jelas oknum guru itu telah melanggar etika guru.

ANALISIS  SECARA ETIKA PROFESI GURU:
Terdapat beberapa kode etik guru yang dilanggar oleh oknum guru matematika yang melakukan pungli, beberapa hal tersebut adalah:
1. Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang berpancasila.
Dalam hal ini, seorang guru yang melakukan pungli pada kasus diatas tidak mungkin membentuk manusia pembangunan yang berpancasila, sebab dirinya sendiri tidak melaksanakan pancasila.

2. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.
Oknum Guru matematika terlihat tidak jujur dalam menjalankan tugasnya dalam PPDB. Beliau melakukan tindakan semena-mena yang tidak seharusnya dilakukan dan tidak sesuai sistem PPDB. (Karena tidak tercantum dalam aturan/sistem PPDB sekolah tersebut yakni memungut uang dari wali murid dengan dalih partisipasi wali murid dalam beberapa tahap dan di jamin putra kami diterima sebagai siswa baru)

    3. Guru melaksanakan segala kebijakan Pemerintah dalam bidang pendidikan.
Oknum guru melakukan sesuatu yang tidak ada dasar hukum maupun rekomendasi dari Dinas Pendidikan setempat.

4. Guru melihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan
Karena adanya kejadian ini, tentunya menciptakan hubungan yang tidak baik antara guru, orang tua murid yang dikenakan pungli, orang tua murid yang lain, serta masyarakat disekitar sekolah. Jangankan untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan, kerukunan dalam kehidupan keseharian sudah tercoreng dari awal pertemuan.

   F.     Penutup
Guru yang profesional harus memiliki prinsip-prinsip profesional dan melalui kualifikasi akademik, kompetensi dan sertifikasi Namun hal ini hendaknya dilandasi dengan etika sebagai guru.
Kode etik memegang peranan penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, khususnya. bagi guru. Dalam kode etik keguruan telah dijelaskan bagaimana seharusnya tingkah laku dan etika seorang guru. Dengan adanya kode etik guru diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme guru dan meningkatkan moral pendidik sehingga derajat guru yang teramat mulia dimata masyarakat dapat terpandang kembali.

Saran
Guru sebagai pionir terdepan pembawa kemajuan bangsa hendaknya melaksanakan apa yang telah menjadi standar dan aturan yang telah disepakati bersama, dalam hal ini kode etik guru.

   G.    Referensi
  DI, E. P. G. Y. B., & SMA, S. M. A. ETIKA PROFESI.
  UU Guru dan Dosen (UU RI No. 14 Th 2005). Jakarta : Sinar Grafika

Comments